HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1112 Chapter: Lanjutan Musnad yang lalu
باقي المسند السابق

23951

Grade Albani:Shahih Selain Perkataannya: "Kalian Telah Mencukur Rambut.", Dan Sanad Ini Dha'if
مسند أحمد ٢٣٩٥١: حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ الطِّيبُ وَالثِّيَابُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا النِّسَاءَ
Musnad Ahmad 23951: Telah menceritakan kepada kami [Yazid], dia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Abi Bakar bin Muhammad] dari [Amrah] dari [Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian telah melempar jumroh dan mencukur rambut maka telah halal bagi kalian untuk berwangi-wangian, berpakaian, dan melakukan segala sesuatu kecuali menggauli istri."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi