HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

4. Dari Musnad Bani Hasyim

مسند احمد

/24 Chapter: Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas
بداية مسند عبد الله بن العباس

2410

Grade Albani:Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Bukhari Muslim
مسند أحمد ٢٤١٠: حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ طَاوُسًا قَالَ حَدَّثَنِي مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِهِ مِنْهُمْ يَعْنِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَأَنْ يَمْنَحَ الرَّجُلُ أَخَاهُ أَرْضَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا خَرْجًا مَعْلُومًا
Musnad Ahmad 2410: Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Dinar] bahwa [Thawus] berkata: Telah menceritakan kepadaku orang yang lebih mengetahui dari mereka yakni [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sekiranya seseorang menyerahkan tanahnya kepada saudaranya lebih baik baginya daripada dia mengambil harga sewaan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi