HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1112 Chapter: Lanjutan Musnad yang lalu
باقي المسند السابق

24134

Grade Albani:Sanadnya Shahih
مسند أحمد ٢٤١٣٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ امْرَأَةٌ مَخْزُومِيَّةٌ تَسْتَعِيرُ الْمَتَاعَ وَتَجْحَدُهُ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَطْعِ يَدِهَا فَأَتَى أَهْلُهَا أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَلَّمُوهُ فَكَلَّمَ أُسَامَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أُسَامَةُ لَا أَرَاكَ تُكَلِّمُنِي فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطِيبًا فَقَالَ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ قَطَعُوهُ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ لَقَطَعْتُ يَدَهَا فَقَطَعَ يَدَ الْمَخْزُومِيَّةِ
Musnad Ahmad 24134: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrozzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata: ada seorang wanita bani Makhzum yang meminjam perhiasan dan ia enggan mengembalikannya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Selanjutnya keluarganya datang kepada Usamah bin Zaid dan berbicara (bernegoisasi) kepadanya, lalu Usamah berbicara (bernegoisasi) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, hingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Tak sepantasnya aku melihatmu mengajakku bernegoisasi dalam (hukuman) Allah AzzaWaJalla." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri seraya berpidato dan bersabda: "Orang-orang sebelum kalian telah celaka karena jika ada orang bangsawan mencuri mereka membiarkannya, namun jika ada orang yang lemah (rakyat jelata, kaum proletar) mencuri mereka memotong tangannya, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya jika Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya pasti memotong tangannya." maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan wanita bani Makhzum tersebut.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi