HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1112 Chapter: Lanjutan Musnad yang lalu
باقي المسند السابق

24285

Grade Albani:Sanadnya Dha'if, Dan Ini Pengulangan (25006)
مسند أحمد ٢٤٢٨٥: قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي عُذْرَةَ وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى الرِّجَالَ وَالنِّسَاءَ عَنْ الْحَمَّامَاتِ ثُمَّ رَخَّصَ لِلرِّجَالِ فِي الْمَيَازِرِ
Musnad Ahmad 24285: dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Abu Udzrah], dia telah bertemu dengan Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, dari [Aisyah] Bahwasanya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang wanita dan laki-laki untuk mandi di pemandian umum, akan tetapi kemudian beliau memberi keringanan bagi laki-laki selama menggunakan kain penutup.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi