HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1112 Chapter: Lanjutan Musnad yang lalu
باقي المسند السابق

24426

Grade Albani:Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
مسند أحمد ٢٤٤٢٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَهَا آخَرُ فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ
Musnad Ahmad 24426: Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] berkata: saya mendengar [Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] bahwasanya ada seseorang menceraikan isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki lain. Tapi, laki-laki tersebut menceraikannya sebelum dia menyentuhnya. Hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam, apakah wanita tersebut halal (dinikahi) oleh suaminya yang pertama? Beliau menjawab: "Tidak, hingga (suami yang kedua) merasakan madu isterinya sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi