HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1112 Chapter: Lanjutan Musnad yang lalu
باقي المسند السابق

24464

Grade Albani:Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain, Dan Ini Pengulangan Hadits (24975)
مسند أحمد ٢٤٤٦٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَقَالَ فَهُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Musnad Ahmad 24464: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] dia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata: "Sa'ad bin Abi Waqash pernah bertengkar dengan Abdu bin Zam'ah, lalu kejadikan tersebut diceritakan kepada Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: "Dia menjadi milikmu wahai Abdu bin Zam'ah, karena anak adalah miliknya orang yang satu ranjang, sedangkan orang berzina adalah yang satu kamar."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi