HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1112 Chapter: Lanjutan Musnad yang lalu
باقي المسند السابق

24731

Grade Albani:Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
مسند أحمد ٢٤٧٣١: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا وَكَانَ مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ فَلَمْ يَقْرَبْهَا إِلَّا هَبَّةً وَاحِدَةً لَمْ يَصِلْ مِنْهَا إِلَى شَيْءٍ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَحِلُّ لِزَوْجِي الْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلِّي لِزَوْجِكِ الْأَوَّلِ حَتَّى يَذُوقَ الْآخَرُ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ
Musnad Ahmad 24731: Telah menceritakan kepada kami [Abu Muaiwiyah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] berkata: "Ada seorang lelaki yang menceraikan isterinya, kemudian isterinya menikah lagi dengan suami selainnya. Lalu suaminya mencumbuinya, akan tetapi kebersamaannya hanya seperti ujung kain yang belum dijahit dan tidaklah ia mendekatinya kecuali hanya seperti satu tiupan, tidak sampai menyentuhnya sedikitpun. Lalu wanita tersebut menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, ia berkata: "Apakah (aku) halal untuk suamiku yang pertama?" Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu tidak halal untuk suamimu yang pertama hingga suamimu yang lain merasakan madumu dan engkau merasakan madunya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi