HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1112 Chapter: Lanjutan Musnad yang lalu
باقي المسند السابق

24951

Grade Albani:Hadits Shahih
مسند أحمد ٢٤٩٥١: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ قَالَ حَدَّثَنَا خَارِجَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ مِنْ وَلَدِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي الرِّجَالِ عَنْ أُمِّهِ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُمْنَعُ نَقْعُ مَاءٍ فِي بِئْرٍ
Musnad Ahmad 24951: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] berkata: telah menceritakan kepada kami [Kharijah bin Abdullah] dari anaknya, Zaid bin Tsabit dari [Abu Arrijal] dari [Ibunya, Amrah] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dihalangi air yang menggenang di sumur."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi