HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1112 Chapter: Lanjutan Musnad yang lalu
باقي المسند السابق

25091

Grade Albani:Sanadnya Dha'if
مسند أحمد ٢٥٠٩١: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ أَبِي قُرَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ أُمِّهِ فِي قِصَّةٍ ذَكَرَهَا فَقَالَتْ عَائِشَةُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَشَارَ بِحَدِيدَةٍ إِلَى أَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يُرِيدُ قَتْلَهُ فَقَدْ وَجَبَ دَمُهُ
Musnad Ahmad 25091: Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Abi Qurrah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman, yaitu Ibnu Bilal] dari [Al Qomah] dari [ibunya] pada kisah yang ia ceritakan. [Aisyah] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mengisyaratkan pada salah seorang di antara kaum muslimin dengan pedangnya dan ia ingin membunuhnya, maka darahnya telah (halal)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi