HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

14. Musnad Wanita

مسند احمد

/1114 Chapter: Hadits Hafshah Ummul Mukminin binti Umar bin Al Khaththab Radliyallahu
حديث حفصة أم المؤمنين بنت عمر بن الخطاب رضي الله

25251

Grade Albani:Sanadnya Sesuai Syarat Muslim Seperti Sebelumnya
مسند أحمد ٢٥٢٥١: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ صَفِيَّةَ ابْنَةَ أَبِي عُبَيْدٍ حَدَّثَتْهُ عَنْ حَفْصَةَ أَوْ عَائِشَةَ أَوْ عَنْهُمَا كِلْتَيْهِمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا
Musnad Ahmad 25251: Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Nafi'] bahwa [Shafiyah binti Ubaid] telah menceritakannya dari [Hafshah] atau [Aisyah] atau dari salah seorang di antara keduanya bahwa Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak diperkenankan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi