HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

14. Musnad Wanita

مسند احمد

/1123 Chapter: Hadits Maimunah binti Al Harits Al Hilaliyah isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
حديث ميمونة بنت الحارث الهلالية زوج النبي صلى الله

25610

Grade Albani:Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Rijalnya Tsiqah Rijal Ash Shahih, Dan Ini Pengulangan (26815)
مسند أحمد ٢٥٦١٠: حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ الشَّهِيدِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ يَزِيدَ الْأَصَمِّ ابْنَ أَخِي مَيْمُونَةَ أَنَّهَا قَالَتْ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُمَا حَلَالَانِ بِسَرِفٍ بَعْدَمَا رَجَعَ
Musnad Ahmad 25610: Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yakni Ibnu Salamah- dari [Habib bin As Syahid] dari [Maimun bin Mihran] dari [Yazid Al Asham] anak saudara laki-laki [Maimunah] bahwasanya ia mengatakan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahinya, keduanya dalam keadaan halal (telah selesai dari manasik) di Sarif (nama tempat), yaitu sepulang dari haji."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi