HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

14. Musnad Wanita

مسند احمد

/1123 Chapter: Hadits Maimunah binti Al Harits Al Hilaliyah isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
حديث ميمونة بنت الحارث الهلالية زوج النبي صلى الله

25617

Grade Albani:Sanadnya Dha'if, Dan Ini Pengulangan (25616)
مسند أحمد ٢٥٦١٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ قَالَ سَأَلْتُ مِقْسَمًا قَالَ قُلْتُ أُوتِرُ بِثَلَاثٍ ثُمَّ أَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ مَخَافَةَ أَنْ تَفُوتَنِي قَالَ لَا يَصْلُحُ إِلَّا بِخَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ فَأَخْبَرْتُ مُجَاهِدًا وَيَحْيَى بْنَ الجَزَّارِ بِقَوْلِهِ فَقَالَا لِي سَلْهُ عَمَّنْ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ عَنْ الثِّقَةِ عَنْ مَيْمُونَةَ وَعَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Musnad Ahmad 25617: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] dia berkata: aku bertanya kepada [Miqsam] dia berkata: "Saya tanyakan, "Saya shalat witir tiga rakaat, kemudian saya keluar untuk shalat karena takut tertinggal." Miqsam menjawab, "Tidak boleh kecuali dengan lima atau tujuh rakaat." Kemudian jawaban itu saya kabarkan kepada Mujahid dan Yahya bin Jazar, keduanya lalu berkata kepadaku, "Tanyakan kepadanya, dari siapa dia mendengar perkataan itu." Lalu saya pun menanyakannya, dia lalu menjawab, "Dari orang yang dapat dipercaya (tsiqah), dari [Maimunah] dari ['Aisyah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi