HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

15. Musnad Dari Beberapa Kabilah

مسند احمد

/1261 Chapter: Sisa hadits Abu Darda` Radliyallahu 'anhu
بقية حديث أبي الدرداء رضي الله عنه

26255

Grade Albani:Shahih Dari Hadits 'Ubadah Bin Ash Shamit, Sebagaimana Yang Lalu No (22683)
مسند أحمد ٢٦٢٥٥: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ مُعَاوِيَةَ اشْتَرَى سِقَايَةً مِنْ فِضَّةٍ بِأَقَلَّ مِنْ ثَمَنِهَا أَوْ أَكْثَرَ قَالَ فَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مِثْلِ هَذَا إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ
Musnad Ahmad 26255: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha' bin Yasar], bahwa Mu'awiyah telah membeli sebuah bejana dari perak dengan harga yang lebih murah, atau lebih mahal." Atha' berkata: " [Abu Darda'] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang seperti ini kecuali sebanding."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi