HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

1. Musnad Sepuluh Sahabat yang Dijamin Masuk Surga

مسند احمد

/2 Chapter: Awal musnad Umar bin Al Khatthab Radliyallahu 'anhu
أول مسند عمر بن الخطاب رضي الله عنه

285

Grade Albani:Shahih (302)
مسند أحمد ٢٨٥: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَنْبَأَنَا يَحْيَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ وَأَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ
Musnad Ahmad 285: Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id Bin Al Musayyib] bahwa [Umar Bin Al Khaththab] berkata:

"Janganlah kalian binasa karena ayat tentang rajam, sehingga seseorang mengatakan: 'Kami tidak menemukan dua hukuman dalam kitabullah Ta'ala', karena sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merajam, dan kamipun melaksanakan hukum rajam setelah beliau."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi