HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

4. Dari Musnad Bani Hasyim

مسند احمد

/24 Chapter: Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas
بداية مسند عبد الله بن العباس

3263

Grade Albani:1. Sanadnya Dha'if 2. Sanadnya Dha'if Seperti Sebelumnya
مسند أحمد ٣٢٦٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ خِذَامًا أَبَا وَدِيعَةَ أَنْكَحَ ابْنَتَهُ رَجُلًا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاشْتَكَتْ إِلَيْهِ أَنَّهَا أُنْكِحَتْ وَهِيَ كَارِهَةٌ فَانْتَزَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَوْجِهَا وَقَالَ لَا تُكْرِهُوهُنَّ قَالَ فَنَكَحَتْ بَعْدَ ذَلِكَ أَبَا لُبَابَةَ الْأَنْصَارِيَّ وَكَانَتْ ثَيِّبًا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَحْوَهُ وَزَادَ ثُمَّ جَاءَتْهُ بَعْدُ فَأَخْبَرَتْهُ أَنْ قَدْ مَسَّهَا فَمَنَعَهَا أَنْ تَرْجِعَ إِلَى زَوْجِهَا الْأَوَّلِ وَقَالَ اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ إِيمَانُهُ أَنْ يُحِلَّهَا لِرَفَاعَةَ فَلَا يَتِمَّ لَهُ نِكَاحُهَا مَرَّةً أُخْرَى ثُمَّ أَتَتْ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ فِي خِلَافَتِهِمَا فَمَنَعَاهَا كِلَاهُمَا
Musnad Ahmad 3263: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami ['Atha` Al Khurasani] dari [Ibnu Abbas] bahwa Khidzam Abu Wadi'ah menikahkan anaknya kepada seorang laki-laki, lalu putrinya datang mengadu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia dinikahkan sedangkan ia tidak menyukainya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkannya dari suaminya, beliau bersabda: "Janganlah kalian memaksa para gadis." Ia berkata: Setelah itu ia menikah dengan Abu Lubabah Al Anshari dalam keadaan janda. Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata: Telah menceritakan kepadaku 'Atha` Al Khurasani dari Ibnu Abbas seperti itu dan ia menambahinya: Kemudian ia datang kepada beliau lalu mengabarkannya bahwa ia (suami) telah menggaulinya, kemudian beliau melarangnya rujuk kepada suami pertama dan beliau bersabda: "Ya Allah, jika itu keinginannya agar halal dinikahi oleh Rifa'ah maka nikahnya yang kedua kali tidak sah." Kemudian wanita itu datang kepada Abu Bakar dan Umar pada masa kekhalifahannya, lalu keduanya melarangnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi