HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

1. Musnad Sepuluh Sahabat yang Dijamin Masuk Surga

مسند احمد

/2 Chapter: Awal musnad Umar bin Al Khatthab Radliyallahu 'anhu
أول مسند عمر بن الخطاب رضي الله عنه

328

Grade Albani:Hasan (346)
مسند أحمد ٣٢٨: حَدَّثَنَا أَبُو الْمُنْذِرِ إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُمَرَ أُرَاهُ عَنِ حَجَّاجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَتَلَ رَجُلٌ ابْنَهُ عَمْدًا فَرُفِعَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَجَعَلَ عَلَيْهِ مِائَةً مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثِينَ حِقَّةً وَثَلَاثِينَ جَذَعَةً وَأَرْبَعِينَ ثَنِيَّةً وَقَالَ لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ وَلَوْلَا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُقْتَلُ وَالِدٌ بِوَلَدِهِ لَقَتَلْتُكَ
Musnad Ahmad 328: Telah menceritakan kepada kami [Abul MundZirr yaitu Isma'il Bin Umar], menurutku hadits itu bersumber dari [Hajjaj] dari ['Amru Bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] dia berkata:

Seorang lelaki membunuh anaknya dengan sengaja, kemudian hal itu di adukan kepada [Umar Bin Al Khaththab], lalu Umar membebankan denda seratus ekor unta: tiga puluh ekor unta Hiqqoh (yang memasuki usia empat tahun), tiga puluh ekor unta Jadza'ah (unta betina yang memasuki usia lima tahun) dan empat puluh unta Tsaniyah (yang memasuki usia enam tahun). Umar berkata: "Pembunuh tidak dapat mewarisi. Seandainya aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang ayah tidak dibunuh (diqishas) karena (membunuh) anaknya." Niscaya aku akan membunuhmu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi