HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/25 Chapter: Musnad Abdullah bin Mas'ud Radliyallahu ta'ala 'anhu
مسند عبد الله بن مسعود رضي الله تعالى عنه

3539

Grade Albani:Shahih Lighairihi Dan Ia Terbagi Dua: Mauquf Dan Marfu'. Yang Marfu Sanadnya Hasan, Rijalnya TSiqah Para Rijal Syaikhain Selain Simak Bin Harb Ia Rijal Muslim, Ia Hasanul Hadits Selain Periwayatannya Dari Ikrimah. Dan Abdurrahman Bin Abdullah Bin Mas'ud Menyatakan Bahwa Ia Mendengar Hadits Ini Dari Bapaknya Sebagaimana Yang Disebutkan 'Affan Pada Riwayat Akan Datang No 4327. Adapun Yang Mauquf Maka Sanadnya Juga Hasan.
مسند أحمد ٣٥٣٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ لَا تَصْلُحُ سَفْقَتَانِ فِي سَفْقَةٍ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ
Musnad Ahmad 3539: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] ia berkata: Aku mendengar [Abdurrahman bin Abdullah] menceritakan dari [Abdullah bin Mas'ud] bahwa ia berkata:

Tidak sah ada dua akad (jual beli) dalam satu akad, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat pemakan harta riba, yang memberinya, saksi atas akad riba dan orang yang menuliskannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi