HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/25 Chapter: Musnad Abdullah bin Mas'ud Radliyallahu ta'ala 'anhu
مسند عبد الله بن مسعود رضي الله تعالى عنه

4053

Grade Albani:1. Hadits Shahih 2. Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim. Lihat No 4276, 4099 3. Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
مسند أحمد ٤٠٥٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ الرَّجُلُ يَتَزَوَّجُ وَلَا يَفْرِضُ لَهَا يَعْنِي ثُمَّ يَمُوتُ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ وَأَبِي حَسَّانَ الْأَعْرَجِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ اخْتَلَفُوا إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فِي ذَلِكَ شَهْرًا أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ فَقَالُوا لَا بُدَّ مِنْ أَنْ تَقُولَ فِيهَا قَالَ فَإِنِّي أَقْضِي لَهَا مِثْلَ صَدُقَةِ امْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ وَلَهَا الْمِيرَاثُ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَإِنْ يَكُ صَوَابًا فَمِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ يَكُنْ خَطَأً فَمِنِّي وَمِنْ الشَّيْطَانِ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولُهُ بَرِيئَانِ فَقَامَ رَهْطٌ مِنْ أَشْجَعَ فِيهِمْ الْجَرَّاحُ وَأَبُو سِنَانٍ فَقَالُوا نَشْهَدُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي امْرَأَةٍ مِنَّا يُقَالُ لَهَا بَرْوَعُ بِنْتُ وَاشِقٍ بِمِثْلِ الَّذِي قَضَيْتَ فَفَرِحَ ابْنُ مَسْعُودٍ بِذَلِكَ فَرَحًا شَدِيدًا حِينَ وَافَقَ قَوْلُهُ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ قَالَ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ أَبِي وَقَرَأْتُ عَلَى يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ وَعَنْ أَبِي حَسَّانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ أُتِيَ فِي امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ فَلَمْ يُسَمِّ لَهَا صَدَاقًا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا قَالَ فَاخْتَلَفُوا إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ كَانَ زَوْجُهَا هِلَالَ أَحْسَبُهُ قَالَ ابْنَ مُرَّةَ قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ وَكَانَ زَوْجُهَا هِلَالَ بْنَ مُرَّةَ الْأَشْجَعِيَّ حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ خِلَاسٍ وَأَبِي حَسَّانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ اخْتُلِفَ إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فِي امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ فَمَاتَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ قَالَ فَقَامَ الْجَرَّاحُ وَأَبُو سِنَانٍ فَشَهِدَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ فِيهِمْ فِي الْأَشْجَعِ بْنِ رَيْثٍ فِي بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ الْأَشْجَعِيَّةِ وَكَانَ اسْمُ زَوْجِهَا هِلَالَ بْنَ مَرْوَانَ قَالَ عَفَّانُ قَضَى بِهِ فِيهِمْ فِي الْأَشْجَعِ بْنِ رَيْثٍ فِي بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ الْأَشْجَعِيَّةِ وَكَانَ زَوْجُهَا هِلَالَ بْنَ مَرْوَانَ
Musnad Ahmad 4053: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata: ada seorang laki-laki yang menikah dan belum memenuhi kewajiban kepada isterinya -maksudnya karena terburu meninggal--. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dan [Abu Hassan Al A'raj] dari [Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] bahwasanya dia berkata: Maka mereka adukan persengketaannya kepada [Ibnu Mas'ud] selama sebulan atau kurang lebih selama itu. Mereka katakan: "Engkau harus mengeluarkan fatwa tentang kasus wanita ini! Maka Ibn Mas'ud mengeluarkan fatwanya: "Kuputuskan, wanita itu harus dibayar maharnya sebagaimana wanita umumnya, mahar tersebut tidak boleh dikurang-kurangi atau dilebih-lebihkan, ia berhak memperoleh warisan, dan ia mempunyai masa iddah. Kalaulah fatwaku benar, itu berasal dari Allah 'azza wajalla, dan kalaulah salah, itu berasal dariku dan setan, Allah dan rasul-Nya berlepas diri dari fatwaku. Spontan ada beberapa orang dari suku Asyja' yang diantaranya [Aljarrah] dan [Abu Sinan] berdiri. Kata mereka " Kami bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memutuskan seorang wanita janda kami yang bernama Barwa' binti Watsiq persis sebagaimana yang kau putuskan." Ketika itu pula Abdullah bin mas'ud senang, karena fatwanya sesuai fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakar] dia berkata: berkata [Sa'id]. Telah berkata ayahku, dan aku membacakan kepada [Yahya bin Sa'id] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Khilas] dan dari [Abi Hassan] dari [Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] bahwasanya [Ibnu Mas'ud] pernah ditanya perihal wanita yang dinikahi si laki-laki, dan si laki-laki belum menyebutkan nama maharnya, lantas si laki-laki meninggal sebelum berumahtangga dengan isterinya. Kata Utbah, maka mereka mengadukan sengketanya kepada Ibn mas'ud, lantas ia sebutkan hadis. Hanya ia katakan, suaminya namanya Hilal, setahu saya ia mengatakan, nama suaminya Ibnu Murrah. Sedang Abdul wahhab mengatakan bahwa nama suaminya Hilal bin Murrah al-asyja'i. Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan [Affan] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Khilas] dan [Abu Hassan] dari [Abdullah bin Utbah] bahwasanya ia diadukan kepada [Ibnu Mas'ud] tentang seorang wanita yang dinikahi laki-laki lantas meninggal, dan ia sebutkan hadis. Kata Utbah, lantas Aljarrah dan Abu Sinan berdiri dan bersaksi bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan kasusnya sebagaimana kasus yang pernah terjadi pada mereka, yaitu kasus yang pernah dibawa oleh Asyaja' bin raits tentang Barwa' binti Wasyiq al-asyja'iyah. Nama suami Barwa' adalah Hilal bin Marwan. Kata Marwan, Rasulullah memutuskan kasus 'Utbah sebagaimana kasus yang pernah terjadi pada mereka, tepatnya yang pernah diadukan oleh Asyja' bin raits tentang kasus barwa' binti Watsiq al-asyja'iyah yang suaminya bernama Hilal bin marwan.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi