HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/25 Chapter: Musnad Abdullah bin Mas'ud Radliyallahu ta'ala 'anhu
مسند عبد الله بن مسعود رضي الله تعالى عنه

4197

Grade Albani:Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
مسند أحمد ٤١٩٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُرَّةَ يُحَدِّثُ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ دِينَهُ الْمُفَارِقُ أَوْ الْفَارِقُ الْجَمَاعَةَ
Musnad Ahmad 4197: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syubah] dari [Sulaiman] ia berkata: Aku mendengar [Abdullah bin Murrah] menceritakan dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab: Membunuh jiwa (dibalas) dengan jiwa, orang tua yang berzina dan orang yang meninggalkan agamanya." Atau "Memisahkan diri dari jama'ah kaum muslimin."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi