HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/26 Chapter: Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khaththab Radliyallahu ta'ala 'anhuma
مسند عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنهما

4579

Grade Albani:Sanadnya Hasan
مسند أحمد ٤٥٧٩: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا حُسَيْنُ بْنُ ذَكْوَانَ يَعْنِي الْمُعَلِّمَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ وَابْنَ عَبَّاسٍ رَفَعَاهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ رَجَعَ فِي قَيْئِهِ
Musnad Ahmad 4579: Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Dzakwan] -yakni Al Mu'allim- dari [Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] bahwa [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] memarfu'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan sesuatu lalu ia memintanya kembali kecuali seorang ayah terhadap yang telah diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberikan sesuatu lalu memintanya kembali seperti seekor anjing yang memakan makanan hingga jika telah kenyang, ia memuntahkannya kemudian menelan muntahannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi