HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/26 Chapter: Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khaththab Radliyallahu ta'ala 'anhuma
مسند عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنهما

4620

Grade Albani:Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Terputus
مسند أحمد ٤٦٢٠: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ الْمَخْزُومِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى نَخْلًا قَدْ أَبَّرَهَا صَاحِبُهَا فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الثَّمَرَةَ لِصَاحِبِهَا الَّذِي أَبَّرَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُشْتَرِي
Musnad Ahmad 4620: Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ikrimah bin Khalid Al Makhzumi] dari [Ibnu Umar], bahwa ada seorang laki-laki membeli pohon kurma yang telah dikawinkan oleh pemiliknya, lalu hal itu diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun memutuskan bahwa buahnya adalah milik pemiliknya yang telah mengawinkanya kecuali pembeli mensyaratkannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi