HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/26 Chapter: Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khaththab Radliyallahu ta'ala 'anhuma
مسند عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنهما

4651

Grade Albani:Sanadnya Dha'if Karena Menyendirinya Simak Bin Harb Dalam Merafa'kannya
مسند أحمد ٤٦٥١: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْتَرِي الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ فَقَالَ إِذَا أَخَذْتَ وَاحِدًا مِنْهُمَا فَلَا يُفَارِقْكَ صَاحِبُكَ وَبَيْنَكَ وَبَيْنَهُ لَبْسٌ
Musnad Ahmad 4651: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il] dari [Simak] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Umar], bahwa

Dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Bolehkah aku membeli emas dengan perak?" Beliau menjawab: "Jika engkau telah mengambil salah satu dari keduanya, maka hendaklah tidak menimbulkan lawan transaksimu berpisah darimu dan menyebabkan kesamaran antara engkau dan ia."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi