HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

.

مسند احمد

5138

Grade Albani:Hadits Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Rijalnya Tsiqah Rijal Ash Shahih Hanya Saja Diantara Mereka Ada Cacat Terputus Antara Yunus Bin Ubaid Dan Nafi' Dan Sungguh Nash Tidak Hanya Satu (Menyatakan) Bahwa Ia Tidak Mendengar
مسند أحمد ٥١٣٨: حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ وَلَا بَيْعَتَيْنِ فِي وَاحِدَةٍ
Musnad Ahmad 5138: Telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyim] telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Ubaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Orang kaya yang menunda-nunda pembayaran hutang tanpa suatu alasan adalah satu kezaliman, oleh karenanya jika hutangmu dipindahkan kepada orang yang berharta, ikutilah ia, dan tidak ada dua akad pembelian dalam satu barang."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi