HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/26 Chapter: Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khaththab Radliyallahu ta'ala 'anhuma
مسند عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنهما

5650

Grade Albani:Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim Seperti Sebelumnya
مسند أحمد ٥٦٥٠: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ فَإِنَّهُ يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ فَيُعْطَى شُرَكَاؤُهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ الْعَبْدُ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مَا عَتَقَ
Musnad Ahmad 5650: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan hak kepemilikan seorang budak yang pemiliknya berserikat, sedang ia mempunyai uang, hendaklah ia membayar taksiran harga selebihnya. Lantas pemilik lain diberi uang bagiannya, jadilah budak itu menjadi merdeka karenanya. Kalaulah ia tidak punya uang, berarti ia telah memerdekakan bagiannya".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi