HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/26 Chapter: Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khaththab Radliyallahu ta'ala 'anhuma
مسند عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنهما

5659

Grade Albani:Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
مسند أحمد ٥٦٥٩: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عَائِشَةَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا قَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِ عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعْكِ ذَلِكَ فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ
Musnad Ahmad 5659: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah mengabarkan kepadakku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], 'Aisyah ingin membeli seorang budak wanita untuk dia bebaskan. Anehnya majikan budak itu berkata: "Kami menjualnya kepadamu, asalkan walaa` (hak warisnya) milik kami." Maka Aisyah mengajukan kasus ini kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak bisa, itu berarti menjadi penghalangmu (untuk membelinya), karena Wala` (hak waris budak) adalah bagi orang yang membebaskan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi