HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/27 Chapter: Musnad Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash Radliyallahu ta'ala 'anhuma
مسند عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله تعالى عنهما

6440

Grade Albani:1. Sanadnya Hasan 2. Sanadnya Hasan
مسند أحمد ٦٤٤٠: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ الْفَتْحِ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِثْلَهُ
Musnad Ahmad 6440: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Dawud bin Abu Hind] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya]: bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda pada hari penaklukan kota makkah: "Seorang wanita (isteri) tidak boleh memberikan pemberian kecuali dengan izin suaminya." Telah menceritakan kepada kami, [Abdus Shomad] telah menceritakan kepada kami, [bapakku] menceritakan kepada kami, [Daud] menceritakan kepada kami, dari ['Amru bin Syu'aib], dari [bapaknya], dari [kakeknya]: bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam berkata seperti itu.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi