HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

1. Musnad Sepuluh Sahabat yang Dijamin Masuk Surga

مسند احمد

/4 Chapter: Musnad Ali bin Abu Thalib Radliyallahu 'anhu
ومن مسند علي بن أبي طالب رضي الله عنه

996

Grade Albani:Isnaduhu Hasan (1048)
مسند أحمد ٩٩٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سُئِلَ سَعِيدٌ عَنْ الْأَعْضَبِ هَلْ يُضَحَّى بِهِ فَأَخْبَرَنَا عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جُرَيِّ بْنِ كُلَيْبٍ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ قَالَ قَتَادَةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ الْعَضَبُ النِّصْفُ فَأَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ
Musnad Ahmad 996: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] berkata: [Sa'id] ditanya tentang hewan yang tanduknya rusak apakah bisa digunakan untuk berkurban. Maka dia mengabarkan kepada kami dari [Qatadah] dari [Jurai bin Kulaib] seorang laki-laki dari kaumnya, bahwa dia mendengar [Ali] radliyallahu 'anhu berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduknya dan telinganya rusak."

Qatadah berkata: Saya bertanya mengenai hal itu kepada Sa'id bin Musayyab, dia menjawab: "Yang masuk kategori rusak adalah setengah atau lebih dari itu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi