Al Mustadrak 13: Abu Al Abbas Muhammad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq Ash-Shaghani menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yunus bin Abu Ishaq menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Abu Juhaifah, dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa melakukan pelanggaran yang menyebabkannya harus dihukum, lalu Allah segera menghukumnya di dunia, maka Allah lebih adil daripada mengulangi suatu hukuman terhadap hamba-Nya di akhirat. Barangsiapa melakukan suatu pelanggaran yang menyebabkannya harus dihukum, lalu Allah menutupinya dan memaafkannya, maka Allah lebih terhormat daripada mengulangi sesuatu yang telah dimaafkan-Nya" Sanad hadits ini shahih, namun Al Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Keduanya sama-sama berhujjah dengan Abu Juhaifah dari Ali dan telah sepakat terhadap Abu Ishaq. Keduanya juga sama-sama berhujjah dengan Al Hajjaj bin Muhammad Sementara Muslim berhujjah dengan Yunus bin Abu Ishaq.