Al Mustadrak 479: Muhammad bin Yusuf Al Muadzdzin mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Imran An-Nasawi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Zuhair menceritakan kepada kami, Mush’ab bin Abdullah Az-Zubairi menceritakan kepada kami, dia berkata: Busrah binti Shafwan bin Naufal bin Asad termasuk wanita yang membaiat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan pamannya adalah Waraqah bin Naufal. Shafwan bin Naufal tidak memiliki keturunan kecuali dari jalur Busrah. Dia adalah istri Mu’awiyah bin Mughirah bin Abu Al Ash. Hadits ini diriwayatkan dari segolongan sahabat dan tabiin dari Busrah, diantaranya adalah Abdullah bin Umar bin Khaththab , Abdullah bin Amr bin Al Ash, Sa’id bin Al Musayyib, Amrah binti Abdurrahman Al Anshariyyah, Abdullah bin Abu Mulaikah, Marwan bin Al Hakam, dan Sulaiman bin Musa. Kami telah meriwayatkan lima hadits dari Busrah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, selain hadits ini. Berdasarkan keterangan yang kami uraikan tentang ketenaran Busrah binti Shafwan adalah sah, sehingga nama yang majhul lantaran adanya riwayat-riwayat ini hilang. Berkaitan dengan kewajiban berwudhu akibat memegang kemaluan, telah kami riwayatkan dari beberapa sahabat dan shahabiyah (sahabat wanita) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, diantaranya adalah Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid Al Juhani, Sa’ad bin Abu Waqqash, Jabir bin Abdullah [...] , Ummu Habibah, dan Ummu Salamah. Aku juga telah meriwayatkan [...], ayahku menceritakan kepadaku, Nafi' bin Abu Nu’aim menceritakan kepada kami dari Sa’id bin Abu Sa’id Al Maqburi, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa memegang kemaluannya maka dia hendaknya berwudhu.” Hadits ini shahih. Syahid -nya adalah hadits masyhur yang diriwayatkan dari Yazid bin Abdul Malik dari Sa’id bin Abu Sa’id, dari Abu Hurairah. Selain itu, riwayat dari Aisyah binti Ash-Shiddiq , dia berkata, “Apabila perempuan memegang kemaluannya maka dia hendaknya berwudhu,” adalah riwayat shahih.