Al Mustadrak 491: Hadits yang diceritakan kepada kami oleh Abu Al Abbas Muhammad bin Ya’qub, Yahya bin Abu Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab bin Atha' menceritakan kepada kami. Abu Bakar bin Nashr mengabaikan kepadaku, Ahmad bin Muhammad bin Isa menceritakan kepada kami, Al Qa’nabi menceritakan kepada kami, semuanya dari Malik, dari Shafwan bin Sulaim, dari Sa’id bin Salamah —maula keluarga Al Azraq—, bahwa Al Mughirah bin Abu Burdah seorang laki-laki dari bani Abdud Dar memberitakan kepadanya bahwa dia pernah mendengar Abu Hurairah berkata, “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air, maka jika kami berwudhu dengan air tersebut, kami akan kehausan. Jadi, bolehkah kami berwudhu dengan air laut?' Rasulullah menjawab, 'Air laut itu suci dan halal bangkainya'." Riwayat Malik bin Anas dari Shafwan bin Sulaim ini memiliki syahid dari riwayat Abdurrahman bin Ishaq dan Ishaq bin Ibrahim Al Muzani. Mengenai hadits Abdurrahman bin Ishaq, Abu Bakar bin Ishaq menceritakannya kepada kami, Abdullah bin Ayyub bin Zadzan memberitakan (kepada kami), Muhammad bin Al Minhal menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai’ menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Shafwan bin Sul aim, dia berkata: Yusuf bin Ya’qub memberitakan (kepada kami), Muhammad bin Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai’ menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Ishaq menceritakan kepada kami, Shafwan bin Sulaim menceritakan kepada kami dari Sa’id bin Salamah, dari Al Mughirah bin Abu Burdah, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan redaksi yang serupa.