Al Mustadrak 622: Al Hasan bin Halim Al Marwazi mengabarkan kepada kami, Abu Al Muwajjih menceritakan kepada kami, Abdan memberitakan (kepada kami), Abdullah bin Al Mubarak memberitakan (kepada kami) dari Yunus bin Nafi1, dari Katsir bin Ziyad Abu Sahi, dia berkata: Mussah Al Azdiyyah menceritakan kepadaku, dia berkata, “Aku menunaikan haji, lalu menemui Unimu Salamah dan berkata, ‘Wahai Ummul Mukminin, Samurah bin Jundub menyuruh kaum wanita untuk meng-qadha shalat (yang ditinggalkan ketika) haid’. Ummu Salamah lalu berkata, ‘Mereka tidak perlu meng-qadha, karena salah seorang istri Nabi duduk (maksudnya tidak shalat) pada masa nifas selama 40 malam, dan Nabi tidak menyuruhnya meng-qadha shalat (yang ditinggalkan ketika) nifas’." Sanad hadits ini shahih, tapi Al Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Aku tidak mengetahui arti lainnya selain ini. Syahid hadits ini adalah:
Abu Ja’far Muhammad bin Shalih bin Hani' menceritakannya kepada kami, Yahya bin Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, Zuhair menceritakan kepada kami, Ali bin Abdul A’la menceritakan kepada kami dari Abu Sahi, dari Massah, dari Ummu Salamah, dia berkata, ‘Tara wanita yang mengalami nifas pada masa Rasulullah hanya duduk (maksudnya tidak shalat) setelah nifas selama 40 hari atau 40 malam, dan kami meminyaki wajah-wajah kami dengan daun wars untuk mengobati bintik-bintik noda yang ada pada wajah kami.”