hadith book logo

Muwatta Malik: Hadith 1005

16. Nikah

موطأ مالك

/382 Chapter:

Hal-hal yang perlu diketahui tentang pernikahan

جامع النكاح

1005
Muwatta Malik
موطأ مالك ١٠٠٥: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ أَنَّ رَجُلًا خَطَبَ إِلَى رَجُلٍ أُخْتَهُ فَذَكَرَ أَنَّهَا قَدْ كَانَتْ أَحْدَثَتْ فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَضَرَبَهُ أَوْ كَادَ يَضْرِبُهُ ثُمَّ قَالَ مَا لَكَ وَلِلْخَبَرِ
Muwatha' Malik 1005: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata: "Seorang lelaki melamar seorang wanita melalui saudaranya. Saudara wanita itu memberitahukan bahwa saudara wanitanya dahulu pernah berzina. Hal itu disampaikan kepada [Umar bin Khattab], maka dipukullah saudara laki-laki perempuan itu, atau hampir saja dia dipukul. Kemudian Umar berkata: "Apa urusanmu memberi kabar itu?"