hadith book logo

Muwatta Malik: Hadith 1250

24. Peradilan

موطأ مالك

/495 Chapter:

Luqathah (barang temuan)

القضاء في اللقطة

1250
Muwatta Malik
موطأ مالك ١٢٥٠: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا وَجَدَ لُقَطَةً فَجَاءَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَقَالَ لَهُ إِنِّي وَجَدْتُ لُقَطَةً فَمَاذَا تَرَى فِيهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَرِّفْهَا قَالَ قَدْ فَعَلْتُ قَالَ زِدْ قَالَ قَدْ فَعَلْتُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَا آمُرُكَ أَنْ تَأْكُلَهَا وَلَوْ شِئْتَ لَمْ تَأْخُذْهَا
Muwatha' Malik 1250: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] berkata: Seorang laki-laki menemukan sebuah barang, lalu dia menemui Abdullah bin Umar seraya berkata: "Saya menemukan sebuah barang, bagaimana pendapatmu?" [Abdullah bin Umar] menjawab: "Umumkan!" Laki-laki itu berkata: "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata: "Lakukan lagi." Laki-laki itu berkata: "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata: "Saya tidak menyuruhmu untuk memakannya, jika mau maka janganlah kamu ambil."