hadith book logo

Muwatta Malik: Hadith 1325

29. Minuman

موطأ مالك

/533 Chapter:

Hukuman masalah Khamar (Minuman keras)

الحد في الخمر

1325
Muwatta Malik
موطأ مالك ١٣٢٥: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ اسْتَشَارَ فِي الْخَمْرِ يَشْرَبُهَا الرَّجُلُ فَقَالَ لَهُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ نَرَى أَنْ تَجْلِدَهُ ثَمَانِينَ فَإِنَّهُ إِذَا شَرِبَ سَكِرَ وَإِذَا سَكِرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى افْتَرَى أَوْ كَمَا قَالَ فَجَلَدَ عُمَرُ فِي الْخَمْرِ ثَمَانِينَ
Muwatha' Malik 1325: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] bahwa [Umar bin Khattab] bermusyawarah tentang seorang laki-laki yang minum khamr. [Ali bin Abu Thalib] berkata kepadanya: "Aku berpendapat agar kamu menderanya delapan puluh kali dera, karena kalau dia minum maka akan mabuk. Kalau dia mabuk maka akan banyak mengigau. Jika banyak mengigau, maka akan banyak berbohong, " atau seperti yang dikatakannya, "Umar pun mendera peminum khamer dengan delapan puluh kali dera."