hadith book logo

Muwatta Malik: Hadith 1344

30. Tebusan

موطأ مالك

/541 Chapter:

Diyat wanita

عقل المرأة

1344
Muwatta Malik
موطأ مالك ١٣٤٤: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ يَقُولُ مَضَتْ السُّنَّةُ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَصَابَ امْرَأَتَهُ بِجُرْحٍ أَنَّ عَلَيْهِ عَقْلَ ذَلِكَ الْجُرْحِ وَلَا يُقَادُ مِنْهُ
Muwatha' Malik 1344: Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar [Ibnu Syihab] berkata: "Merupakan sunnah bahwa seorang laki-laki jika melukai isterinya maka dia harus membayar diyat seharga luka tersebut, namun ia tidak diqishash."