hadith book logo

Muwatta Malik: Hadith 958

15. Faroidl (Pembagian Harta Waris)

موطأ مالك

/358 Chapter:

Bibi dari ayah

ما جاء في العمة

958
Muwatta Malik
موطأ مالك ٩٥٨: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَاهُ كَثِيرًا يَقُولُ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَقُولُ عَجَبًا لِلْعَمَّةِ تُورَثُ وَلَا تَرِثُ
Muwatha' Malik 958: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin Abu Bakar bin Hazm] bahwa ia mendengar [Bapaknya] sering berkata: " [Umar bin Khattab] pernah mengatakan: 'Sungguh mengherankan bagi seorang bibi, dia dapat mewariskan hartanya tetapi tidak mendapatkan harta warisan (dari kerabatnya) ."