hadith book logo

Muwatta Malik: Hadith 960

15. Faroidl (Pembagian Harta Waris)

موطأ مالك

/359 Chapter:

Warisan orang yang beda agama

ميراث أهل الملل

960
Muwatta Malik
موطأ مالك ٩٦٠: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ إِنَّمَا وَرِثَ أَبَا طَالِبٍ عَقِيلٌ وَطَالِبٌ وَلَمْ يَرِثْهُ عَلِيٌّ قَالَ فَلِذَلِكَ تَرَكْنَا نَصِيبَنَا مِنْ الشِّعْبِ
Muwatha' Malik 960: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib] bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa 'Aqil dan Thalib telah mewarisi harta dari Abu Thalib, sedang Ali tidak mewarisi hartanya. Ali bin Husain berkata: "Maka dari itu, kami tidak mengambil bagian kami berupa tanah yang ada di lembah."