HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

17. Tholak

موطأ مالك

/411 Chapter: Waktu untuk tidak menggauli isterinya
أجل الذي لا يمس امرأته

1070

موطأ مالك ١٠٧٠: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ شِهَابٍ مَتَى يُضْرَبُ لَهُ الْأَجَلُ أَمِنْ يَوْمِ يَبْنِي بِهَا أَمْ مِنْ يَوْمِ تُرَافِعُهُ إِلَى السُّلْطَانِ فَقَالَ بَلْ مِنْ يَوْمِ تُرَافِعُهُ إِلَى السُّلْطَانِ قَالَ مَالِك فَأَمَّا الَّذِي قَدْ مَسَّ امْرَأَتَهُ ثُمَّ اعْتَرَضَ عَنْهَا فَإِنِّي لَمْ أَسْمَعْ أَنَّهُ يُضْرَبُ لَهُ أَجَلٌ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا
Muwatha' Malik 1070: Telah menceritakan kepadaku Malik dia bertanya kepada [Ibnu Syihab], "Semenjak kapan masa tenggang suami dihitung, sejak hari pertama tinggal satu rumah dengannya? Atau sejak hari ia diajukan kepada penguasa?" Ibnu Syihab menjawab: "Sejak diajukan kepada penguasa." Malik berkata: "Adapun suami yang tadinya mampu menyetubuhi isterinya kemudian terhalangi (tidak mampu), maka dalam hal ini aku belum pernah mendengar pendapat yang menyatakan bahwa laki-laki tersebut diberi waktu tenggang, atau dipisahkan dari isterinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi