HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

17. Tholak

موطأ مالك

/414 Chapter: Lama wanita yang diitnggal mati suaminya di rumahnya hingga dihalalkan
مقام المتوفى عنها زوجها في بيتها حتى تحل

1083

موطأ مالك ١٠٨٣: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ السَّائِبَ بْنَ خَبَّابٍ تُوُفِّيَ وَإِنَّ امْرَأَتَهُ جَاءَتْ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَذَكَرَتْ لَهُ وَفَاةَ زَوْجِهَا وَذَكَرَتْ لَهُ حَرْثًا لَهُمْ بِقَنَاةَ وَسَأَلَتْهُ هَلْ يَصْلُحُ لَهَا أَنْ تَبِيتَ فِيهِ فَنَهَاهَا عَنْ ذَلِكَ فَكَانَتْ تَخْرُجُ مِنْ الْمَدِينَةِ سَحَرًا فَتُصْبِحُ فِي حَرْثِهِمْ فَتَظَلُّ فِيهِ يَوْمَهَا ثُمَّ تَدْخُلُ الْمَدِينَةَ إِذَا أَمْسَتْ فَتَبِيتُ فِي بَيْتِهَا
Muwatha' Malik 1083: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] telah sampai kabar kepadanya bahwa As Sa`ib bin Khabbab wafat. Kemudian isterinya menemui [Abdullah bin Umar] dan mengabarkan kepadanya bahwa suaminya telah wafat, dan ia juga menceritakan bahwa keluarganya mempunyai kebun di sebuah lahan. Kemudian ia berkata: "Apakah dia boleh bermalam di lahan tersebut?" Ibnu Umar pun melarangnya. Akhirnya wanita tersebut berangkat dari Madinah menuju ladang miliknya di waktu sahur, dan sepanjang siang ia berada di sana, lalu kembali lagi ke Madinah di sore hari sehingga ia bisa bermalam di rumahnya sendiri."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi