HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

24. Peradilan

موطأ مالك

/475 Chapter: Keputusan mengenai dakwaan
القضاء في الدعوى

1212

موطأ مالك ١٢١٢: قَالَ يَحْيَى قَالَ مَالِك عَنْ جَمِيلِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُؤَذِّنِ أَنَّهُ كَانَ يَحْضُرُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ يَقْضِي بَيْنَ النَّاسِ فَإِذَا جَاءَهُ الرَّجُلُ يَدَّعِي عَلَى الرَّجُلِ حَقًّا نَظَرَ فَإِنْ كَانَتْ بَيْنَهُمَا مُخَالَطَةٌ أَوْ مُلَابَسَةٌ أَحْلَفَ الَّذِي ادُّعِيَ عَلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ لَمْ يُحَلِّفْهُ
Muwatha' Malik 1212: Yahya berkata: Malik berkata: dari [Jamil bin Abdurrahman Al muadzin] Bahwasanya ia pernah menghadiri majlis [Umar bin Abdul Aziz] saat memberikan putusan antara manusia. Tiba-tiba ada seorang laki-laki menuntut haknya dari orang lain. Maka Umar pun meneliti: jika di antara keduanya ada ketidakjelasan dan kesalahpahaman, maka orang yang menggugat diminta untuk bersumpah. Jika tidak ada pertentangan maka tidak disumpah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi