HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

24. Peradilan

موطأ مالك

/483 Chapter: Anak yang dibuang
القضاء في المنبوذ

1223

موطأ مالك ١٢٢٣: قَالَ يَحْيَى قَالَ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سُنَيْنٍ أَبِي جَمِيلَةَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ أَنَّهُ وَجَدَ مَنْبُوذًا فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ فَجِئْتُ بِهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ مَا حَمَلَكَ عَلَى أَخْذِ هَذِهِ النَّسَمَةِ فَقَالَ وَجَدْتُهَا ضَائِعَةً فَأَخَذْتُهَا فَقَالَ لَهُ عَرِيفُهُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّهُ رَجُلٌ صَالِحٌ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ أَكَذَلِكَ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ اذْهَبْ فَهُوَ حُرٌّ وَلَكَ وَلَاؤُهُ وَعَلَيْنَا نَفَقَتُهُ
Muwatha' Malik 1223: Yahya berkata Malik berkata: dari [Ibnu Syihab] dari [Sunain Abu Jamilah] seorang pemuda dari Bani Sulaim, dia menemukan seorang anak dari hasil zina yang dibuang pada masa Umar bin Khattab. Sunain berkata: "Saya membawanya kepada Umar bin Khattab." Lantas [Umar] bertanya: "Apa yang menyebabkanmu mengambil anak ini?" Sunain menjawab: "Saya menemukannya terlantar sehingga saya mengambilnya." Orang yang mengenal anak itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, dia anak yang shalih." Umar berkata kepadanya: "Benarkah?" Orang itu menjawab: "Ya." Umar bin Khattab kemudian berkata: "Pergilah! anak itu telah bebas, engkau mendapatkan hak perwaliannya, sedang kamilah yang akan menafkahinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi