HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

24. Peradilan

موطأ مالك

/491 Chapter: Mas kawin yang diperbolehkan
ما لا يجوز من النحل

1241

موطأ مالك ١٢٤١: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَبَاهُ بَشِيرًا أَتَى بِهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا فَقَالَ لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارْتَجِعْهُ
Muwatha' Malik 1241: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman bin Auf] dan dari [Muhammad bin Nu'man bin Basyir] bahwa keduanya menceritakan kepadanya, dari [Nu'man bin Basyir] ia mengatakan bahwa bapaknya, Basyir, membawa dirinya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Saya telah memberi anakku seorang pelayan." Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam lantas bertanya: "Apakah setiap anakmu telah kamu beri juga?" dia menjawab: "Tidak." Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalau begitu, ambil kembali pemberian itu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi