HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

24. Peradilan

موطأ مالك

/493 Chapter: Umra
القضاء في العمرى

1246

موطأ مالك ١٢٤٦: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ أَنَّهُ سَمِعَ مَكْحُولًا الدِّمَشْقِيَّ يَسْأَلُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ الْعُمْرَى وَمَا يَقُولُ النَّاسُ فِيهَا فَقَالَ الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ مَا أَدْرَكْتُ النَّاسَ إِلَّا وَهُمْ عَلَى شُرُوطِهِمْ فِي أَمْوَالِهِمْ وَفِيمَا أُعْطُوا
Muwatha' Malik 1246: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] bahwa dia mendengar Makhul Ad Dimasyqi bertanya kepada [Al Qasim bin Muhammad] tentang 'umra dan pendapat orang-orang tentangnya, maka Al Qasim bin Muhammad berkata: "Tidak ada yang saya temui kecuali meraka dalam kesepakatannya dalam (perkara) harta dan apa yang telah mereka berikan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi