HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

25. Memerdekakan Budak dan Wala'

موطأ مالك

/510 Chapter: Orang yang hidup membebaskan budak atas nama orang yang telah mati
عتق الحي عن الميت

1271

موطأ مالك ١٢٧١: حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ أُمَّهُ أَرَادَتْ أَنْ تُوصِيَ ثُمَّ أَخَّرَتْ ذَلِكَ إِلَى أَنْ تُصْبِحَ فَهَلَكَتْ وَقَدْ كَانَتْ هَمَّتْ بِأَنْ تُعْتِقَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَقُلْتُ لِلْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَيَنْفَعُهَا أَنْ أُعْتِقَ عَنْهَا فَقَالَ الْقَاسِمُ إِنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي هَلَكَتْ فَهَلْ يَنْفَعُهَا أَنْ أُعْتِقَ عَنْهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ
Muwatha' Malik 1271: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdurrahman bin Abu 'Amrah Al Anshari] bahwa ibunya ingin berwasiat, kemudian ia mengakhirkannya hingga keesokan harinya dan terburu meninggal sebelum wasiatnya terlaksana, padahal ia berniat untuk memerdekakan seorang budak. Maka Abdurrahman berkata: "Aku kemudian bertanya kepada [Al Qasim bin Muhammad], "Apakah bisa bermanfaat jika aku membebaskan untuknya?" Al Qasim menjawab: "Sa'd bin Ubadah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah bermanfaat jika aku membebaskan seorang budak untuknya? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjawab: "Ya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi