HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

28. Hukuman Pelanggaran

موطأ مالك

/525 Chapter: (Imam Malik) berkata: "Karena itu pihak yang tertuduh merasa khawair jika permasalahannya terbongkar sehingga diberikan bukti kepadanya"
يقول وذلك أن يكون الرجل المفترى عليه يخاف إن كشف

1306

موطأ مالك ١٣٠٦: حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ فِي رَجُلٍ قَذَفَ قَوْمًا جَمَاعَةً أَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ إِلَّا حَدٌّ وَاحِدٌ قَالَ مَالِك وَإِنْ تَفَرَّقُوا فَلَيْسَ عَلَيْهِ إِلَّا حَدٌّ وَاحِدٌ
Muwatha' Malik 1306: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] berkata tentang seorang laki-laki yang menuduh sekelompok orang telah berbuat zina, maka tidaklah hukuman dijatuhkan atasnya melainkan hanyalah satu had saja." Malik berkata: "Walaupun yang tertuduh terpisah-pisah maka tetap dia hanya dikenakan satu hukuman."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi