HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

28. Hukuman Pelanggaran

موطأ مالك

/528 Chapter: Memotong budak yang melarikan diri dan mencuri
ما جاء في قطع الآبق والسارق

1315

موطأ مالك ١٣١٥: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زُرَيْقِ بْنِ حَكِيمٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ أَخَذَ عَبْدًا آبِقًا قَدْ سَرَقَ قَالَ فَأَشْكَلَ عَلَيَّ أَمْرُهُ قَالَ فَكَتَبْتُ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ وَهُوَ الْوَالِي يَوْمَئِذٍ قَالَ فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّنِي كُنْتُ أَسْمَعُ أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ وَهُوَ آبِقٌ لَمْ تُقْطَعْ يَدُهُ قَالَ فَكَتَبَ إِلَيَّ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ نَقِيضَ كِتَابِي يَقُولُ كَتَبْتَ إِلَيَّ أَنَّكَ كُنْتَ تَسْمَعُ أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ لَمْ تُقْطَعْ يَدُهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ فِي كِتَابِهِ { وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ } فَإِنْ بَلَغَتْ سَرِقَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ فَصَاعِدًا فَاقْطَعْ يَدَهُ و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ وَسَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ وَعُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ كَانُوا يَقُولُونَ إِذَا سَرَقَ الْعَبْدُ الْآبِقُ مَا يَجِبُ فِيهِ الْقَطْعُ قُطِعَ قَالَ مَالِك وَذَلِكَ الْأَمْرُ الَّذِي لَا اخْتِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ مَا يَجِبُ فِيهِ الْقَطْعُ قُطِعَ
Muwatha' Malik 1315: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zuraiq bin Hakim] ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemukan seorang budak yang kabur setelah mencuri. Zuraiq melanjutkan: "Hal ini mengundang masalah bagiku. Maka aku menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang saat itu menjadi gubernur, untuk menanyakan hal tersebut. Aku kabarkan kepadanya bahwa aku mendengar seorang hamba yang melarikan diri jika mencuri dan kabur, maka tangannya tidak dipotong." Zuraiq melanjutkan: "[Umar bin Abdul Aziz] lalu membalas suratku dan mengatakan: 'Kamu menulis surat kepadaku bahwasanya kamu telah mendengar, jika seorang hamba yang melarikan diri mencuri lalu dia kabur, maka tidak dipotong tangannya, sedangkan Allah Tabaraka Wa Ta'ala dalam kitab-Nya berfirman: "Seorang pencuri baik laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya sebagai balasan dari perbuatannya dan hukuman dari Allah, dan Allah Maha Mulia dan Maha Bijaksana) ' (Qs. Al Maidah: 38) jika barang curiannya mencapai seperempat dinar atau lebih, maka potonglah tangannya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Salim bin Abdullah dan 'Urwah bin Zubair mereka mengatakan: "Jika budak yang melarikan diri mencuri sesuatu yang mencapai kewajiban untuk dipotong, maka tangannya dipotong." Malik berkata: "Itu adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat di antara kami, yaitu jika seorang hamba yang kabur mencuri barang yang mencapai kewajiban potonga tangan, maka tangannya harus dipotong."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi