HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

28. Hukuman Pelanggaran

موطأ مالك

/532 Chapter: Hal-hal yang tidak terkena hukuman potong tangan
ما لا قطع فيه

1320

موطأ مالك ١٣٢٠: و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ أَنَّ عَبْدًا سَرَقَ وَدِيًّا مِنْ حَائِطِ رَجُلٍ فَغَرَسَهُ فِي حَائِطِ سَيِّدِهِ فَخَرَجَ صَاحِبُ الْوَدِيِّ يَلْتَمِسُ وَدِيَّهُ فَوَجَدَهُ فَاسْتَعْدَى عَلَى الْعَبْدِ مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ فَسَجَنَ مَرْوَانُ الْعَبْدَ وَأَرَادَ قَطْعَ يَدِهِ فَانْطَلَقَ سَيِّدُ الْعَبْدِ إِلَى رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ وَالْكَثَرُ الْجُمَّارُ فَقَالَ الرَّجُلُ فَإِنَّ مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ أَخَذَ غُلَامًا لِي وَهُوَ يُرِيدُ قَطْعَهُ وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ تَمْشِيَ مَعِيَ إِلَيْهِ فَتُخْبِرَهُ بِالَّذِي سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَشَى مَعَهُ رَافِعٌ إِلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَقَالَ أَخَذْتَ غُلَامًا لِهَذَا فَقَالَ نَعَمْ فَقَالَ فَمَا أَنْتَ صَانِعٌ بِهِ قَالَ أَرَدْتُ قَطْعَ يَدِهِ فَقَالَ لَهُ رَافِعٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ فَأَمَرَ مَرْوَانُ بِالْعَبْدِ فَأُرْسِلَ
Muwatha' Malik 1320: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] bahwa

Seorang budak laki-laki mencuri pohon kurma yang masih kecil dari kebun seseorang, lalu dia menanamnya di kebun tuannya. Pemilik pohon tadi keluar mencari pohon kurmanya dan mendapatkannya. Dia lantas mengadukan kepada Marwan bin Al Hakam atas tindakan budak tersebut. Maka Marwan pun memenjarakan budak itu, dan berkeinginan untuk memotong tangannya. Majikan budak itu lalu pergi menemui Rafi' bin Khadij dan menanyakan tentang permasalahan itu. [Rafi'] kemudian mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak ada potong tangan dalam kurma dan katsar." dan katsar adalah bejana dari mayang (pohon kurma).

Orang itu berkata: "Marwan bin Al Hakam menangkap pelayanku dan dia ingin memotong tangannya. Maka aku berharap jika engkau sudi untuk pergi bersamaku menemuinya, agar engkau bisa menyampaikan apa yang telah engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka Rafi' pergi bersamanya menghadap Marwan bin Al Hakam, kemudian dia bertanya kepada Marwan: "Apakah kamu telah menangkap budak orang ini?" dia menjawab: "Ya." Rafi' bertanya lagi: "Apa yang akan kamu perbuat terhadapnya?" Dia menjawab: "Aku hendak memotong tangannya." Kemudian Rafi' berkata kepadanya: Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak ada potong tangan dalam kurma dan katsar."

Lalu dia menyuruh agar membebaskan budak itu, dan (budak itupun) dibebaskan.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi