HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

30. Tebusan

موطأ مالك

/539 Chapter: Diyat karena kesengajaan dan pelanggaran orang sinting
ما جاء في دية العمد إذا قبلت وجناية المجنون

1339

موطأ مالك ١٣٣٩: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ كَانَ يَقُولُ فِي دِيَةِ الْعَمْدِ إِذَا قُبِلَتْ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بِنْتَ لَبُونٍ وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ حِقَّةً وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ جَذَعَةً
Muwatha' Malik 1339: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik bahwa [Ibnu Syihab] berkata: tentang diyat pembunuhan yang di sengaja, "Jika terbunuh maka dua puluh lima ekor bintu makhadl, dua puluh lima ekor bintu labun, dua puluh lima ekor hiqqah dan dua puluh lima ekor jad'ah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi