HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

30. Tebusan

موطأ مالك

/542 Chapter: Diyat janin
عقل الجنين

1345

موطأ مالك ١٣٤٥: و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ رَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا فَقَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ
Muwatha' Malik 1345: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dari [Abu Hurairah] berkata: "Dua orang wanita dari Hudzail saling melempar, hingga salah satu dari mereka membunuh janin yang ada dalam perut lawannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan agar orang yang membunuh janin tersebut membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan yang harganya mahal (sepuluh kali dari nilai diyat) ."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi