HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Muwatta Malik

30. Tebusan

موطأ مالك

/558 Chapter: Kewajiban dalam pembunuhan sengaja (terencana)
ما يجب في العمد

1370

موطأ مالك ١٣٧٠: و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عُمَرَ بْنِ حُسَيْنٍ مَوْلَى عَائِشَةَ بِنْتِ قُدَامَةَ أَنَّ عَبْدَ الْمَلِكِ بْنَ مَرْوَانَ أَقَادَ وَلِيَّ رَجُلٍ مِنْ رَجُلٍ قَتَلَهُ بِعَصًا فَقَتَلَهُ وَلِيُّهُ بِعَصًا
Muwatha' Malik 1370: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ['Umar bin Husain] mantan budak Aisyah binti Qudamah, bahwa [Abdul Malik bin Marwan] memberi (wewenang) wali korban pembunuhan yang dilakukan dengan tongkat, untuk membunuhnya (si pelaku) dengan tongkat sebagai balasan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi